PajakOnline.com—Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menargetkan sebanyak 10 juta pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) pada 2023 ini. NIB merupakan legalitas izin usaha.
Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Rahmadi mengungkapkan, pemerintah akan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk mewujudkan target ini.
"Kami antara lain akan bekerja sama dengan sejumlah asosiasi, Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, universitas, dan pihak lainnya untuk menumbuhkan legalitas usaha mikro," kata Rahmadi dalam keterangannya dikutip, Kamis (16/2/2023).
Rahmadi menjelaskan, akan mengadakan program Gerakan Legalitas Usaha yang melibatkan para pendamping yang tersebar di seluruh Indonesia. Program ini rencananya diluncurkan pada akhir Februari 2023.
"Kami akan buat challenge, siapa saja yang bisa mencatatkan pertumbuhan NIB tertinggi baik secara personal atau tim kerja akan mendapatkan reward menarik dari Kemenkop UKM," katanya.
