PajakOnline.com—Pemerintah menggulirkan program pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Program yang merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan dapat membesarkan dan mendorong UMK naik kelas.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam keterangan pers bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir serta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, usai Pemberian NIB, di Gedung Olahraga Nanggala Kopassus, Jakarta Timur, Rabu (13/07/2022).
“Untuk tahun 2022 tadi di-launching oleh Bapak Presiden dan rencana kita akan mengunjungi di 20 kota. Program ini merupakan bagian dari implementasi dari UU Cipta Kerja, khususnya OSS (Online Single Submission),” ujar Bahlil.
Program ini, ungkap Bahlil, adalah kolaborasi antara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
“Kementerian Investasi mengeluarkan izin-izinnya secara gratis, tanpa bayar, kemudian sertifikat halal juga enggak bayar, dan SNI. Yang kedua adalah nanti dari Kementerian BUMN yang akan membiayai lewat KUR (Kredit Usaha Rakyat), lewat bank himbara. Selanjutnya, yang akan menjalankan pengawasan peningkatan kapasitas produksi dan pendampingan adalah Kementerian Koperasi dan UKM,” ujarnya.
Bahlil optimistis dengan kolaborasi yang dilakukan dan didukung oleh pemerintah daerah, upaya untuk mendorong UMK naik kelas ini akan membuahkan hasil.
“Saya punya keyakinan bisa kita wujudkan, dengan catatan harus ada kerja sama antara bupati, wali kota, gubernur, dan kementerian. Karena yang tahu tentang peta UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) di daerah itu adalah bupati, gubernur, dan wali kota, kami dari Kementerian Investasi hanya menyiapkan aplikasi yang cepat dan tepat serta efisien,” ujarnya.
