PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk sebanyak 10 kantor pelayanan pajak (KPP) untuk piloting atau uji coba pengajuan permohonan pemindahbukuan (PBK) secara elektronik atau online, yakni E-PBK.
“Sepuluh KPP yang dipilih untuk piloting E-PBK adalah KPP dengan volume jumlah permohonan pemindahbukuan tertinggi,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.
Berdasarkan Pasal 1 angka 28 PMK 242/2014, PBK adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. PBK dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.
Dalam aplikasi e-Pbk, wajib pajak dapat melakukan monitoring permohonan. PBK menjadi salah satu layanan unggulan Kementerian Keuangan di DJP. Salah satu inovasinya terkait dengan percepatan penyelesaian permohonan.
