PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sebanyak 11,68 juta wajib pajak orang pribadi sudah menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan tepat waktu yang berakhir tanggal 31 Maret 2023 kemarin. Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yakni 31 Maret 2022, jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan bertumbuh sebesar 2,88%.
"Sampai dengan 31 Maret 2023, wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi mencapai 11.682.479 wajib pajak, meningkat 2,88% dari periode yang sama pada tahun 2022," tulis DJP melalui media sosial Instagram, dikutip hari ini.
DJP menargetkan sebagai 17,51 juta wajib pajak orang pribadi berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan pada tahun 2023 ini. Dengan total penyampaian SPT Tahunan oleh wajib pajak orang pribadi mencapai 11,68 juta, maka rasio kepatuhan formal per 31 Maret 2023 adalah sebesar 66,7%.
