PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan wajib pajak masih dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan 2023 secara manual dengan mengirim dokumen fisik ke kantor pajak melalui pos.
DJP menyatakan tidak semua wajib pajak dapat melakukan penyampaian SPT Tahunan secara manual. Penyampaian SPT Tahunan secara manual hanya dapat dilakukan sepanjang wajib pajak belum pernah melakukan pelaporan secara elektronik.
"Apabila sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik, maka Kakak tidak bisa lagi melaporkan dengan dokumen kertas ya Kak," demikian penjelasan DJP melalui media sosiak X akun @kring_pajak, dilihat Selasa (22/1/2024).
DJP masih mendapati adanya pertanyaan mengenai ketentuan penyampaian SPT Tahunan secara tahunan secara manual dari warganet. Selain belum pernah menyampaikan secara elektronik, SPT Tahunan masih dapat dilaporkan secara manual sepanjang tidak masuk kategori sesuai Pasal 4 ayat (6) PER-02/PJ/2019.
Pasal 4 ayat (6) PER-02/PJ/2019 menyebutkan terdapat ada 7 jenis wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunannya dalam bentuk dokumen elektronik secara online.
Pertama, wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
Kedua, wajib pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik, alias online.
Ketiga, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 PER-02/PJ/2019.
