TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 12 Juta Orang Belum Padankan NIK dengan NPWP

Redaksi PajakOnline · 9 Jan 2024, 09.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan sebanyak 59,88 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Dari total keseluruhan wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebesar 72,46 juta wajib pajak telah dapat kami padankan 59,88 juta NIK,” katanya.

Suryo menyampaikan, dari jumlah tersebut, telah dipadankan melalui sistem sebanyak 55,92 juta NIK. Sementara itu, pemadanan 3,95 juta NIK dengan NPWP dilakukan oleh wajib pajak.

Dengan demikian, Suryo menyebutkan masih ada sebanyak 12 juta NIK yang belum dipadankan dengan NPWP. DJP terus berupaya melakukan pemadanan NIK dan NPWP berdasarkan informasi yang didapatkan dari Dukcapil.

Suryo mengimbau kepada para wajib pajak untuk bisa melakukan pemadanan NIK dan NPWP melalui portal DJP online atau melalui kantor pelayanan pajak.

“Kami imbau juga ke masyarakat wajib pajak untuk yang belum memadankan tolong akses ke portal kami untuk pemadanan atau melalui layanan office,” ajaknya.

Seperti yang sudah diketahui, pemerintah menunda pemberlakuan NIK sebagai NPWP menjadi 1 Juli 2024, yang sebelumya ditetapkan pada awal 2024.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023 tentang Perubahan atas PMK No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, penundaan pemberlakuan tersebut telah disesuaikan dengan waktu implementasi Core Tax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024 ini.

“Juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholders terdampak, seperti ILAP [instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnnya) dan wajib pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholders untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak,” katanya. Oleh karena itu, NPWP dengan format 15 digit atau NPWP yang lama, masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024. (Wiasti Meurani)