TRENDING
Pemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga Energi
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 14,18 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan hingga Akhir April 2024

Redaksi PajakOnline · 30 Mei 2024, 04.55 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan sebanyak 14,18 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan hingga hingga 30 April 2024. Angka tersebut tumbuh 7,15% jika dibandingkan dengan jumlah SPT Tahunan yang diterima hingga 30 April pada tahun lalu (year on year).

Rinciannya, sebanyak 13,14 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan sebanyak 1,04 juta SPT Tahunan wajib pajak badan.

"Partisipasi pelaporan SPT Tahunan tahun ini makin meningkat dari tahun sebelumnya!" tulis DJP melalui akun X resminya, kemarin.

Jumlah SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang diterima tercatat tumbuh 6,88%, sedangkan jumlah SPT Tahunan wajib pajak badan tercatat naik hingga 10,66%.

Berdasarkan catatan DJP, pada tahun ini ada sebanyak 19,27 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan. Dengan penerimaan SPT Tahunan yang tercatat sebanyak 14,18 juta maka rasio kepatuhan formal per 30 April 2024 adalah sebesar 73,58%.

Untuk target kepatuhan formal tahun 2024 ini telah ditetapkan sebesar 83,22%. Agar target tersebut tercapai, jumlah SPT Tahunan yang diterima DJP pada tahun ini harus mencapai kurang lebih 16 juta SPT Tahunan.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/kanwil-djp-jakarta-utara-capai-penerimaan-pajak-rp124-triliun-sampai-31-maret-202/