TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Imbau Wajib Pajak Badan Tetap Laporkan SPT Tahunan Walaupun Lewat Batas Waktu

Redaksi PajakOnline · 20 Jun 2024, 01.45 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak badan tetap melaporkan SPT Tahunan walaupun sudah lewat batas waktu. Batas waktu untuk pelaporan SPT Badan adalah akhir April. Wajib pajak badan yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan periode penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi telah berakhir pada 30 April 2024 lalu. Namun, dia menegaskan wajib pajak tetap berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh badan.

"Bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan, maka DJP akan menyampaikan imbauan agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunannya meskipun telah melewati batas waktu pelaporan yang telah ditentukan," kata Dwi, dikutip hari ini.

Untuk pembayaran denda dapat dilakukan wajib pajak apabila sudah mendapatkan surat tagihan pajak (STP). Apabila telah menerima STP, denda akibat terlambat menyampaikan SPT Tahunan dapat dibayarkan seperti ketika membayar pajak.

Apabila terjadi kekurangan pembayaran pajak terutang, wajib pajak juga bakal dikenakan sanksi bunga.

Sampai dengan 30 April 2024, DJP mencatat sebanyak 14,19 juta SPT Tahunan telah dilaporkan wajib pajak. Angka tersebut tumbuh 7,15% year on year. Terdiri dari sebanyak 13,14 juta SPT Tahunan PPh orang pribadi tumbuh 6,88% (yoy) dan 1,04 juta SPT Tahunan PPh badan tumbuh 10,66% yoy.