PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak badan tetap melaporkan SPT Tahunan walaupun sudah lewat batas waktu. Batas waktu untuk pelaporan SPT Badan adalah akhir April. Wajib pajak badan yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan periode penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi telah berakhir pada 30 April 2024 lalu. Namun, dia menegaskan wajib pajak tetap berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh badan.
"Bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan, maka DJP akan menyampaikan imbauan agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunannya meskipun telah melewati batas waktu pelaporan yang telah ditentukan," kata Dwi, dikutip hari ini.
