TRENDING
Pemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga Energi
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 17 Pegawai KPK Main Judi Online

Redaksi PajakOnline · 10 Jul 2024, 11.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan sebanyak 17 orang pegawainya main judi online. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, laporan itu diterima dari Satgas Pemberantasan Perjudian Daring atau Judi Online. Namun, setelah didalami kembali, sebanyak 9 dari 17 orang hasil temuan satgas itu sudah tidak lagi bekerja di KPK saat ini.

"Setelah dilihat di data kepegawaian ternyata yang statusnya pegawai KPK hanya delapan orang, yang sembilan itu sudah bukan pegawai KPK, ada juga yang sudah diberhentikan," kata dia saat Konferensi Pers, Selasa (9/7/2024).

Alex, merinci dari sembilan orang yang sudah tak lagi bekerja di KPK itu sudah diberhentikan karena berbagai alasan. Ada pegawai yang diberhentikan karena nekat mencuri dan menggadaikan emas bukti kasus korupsi di 2021 lalu, serta yang di antaranya terlibat praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.

Sementara itu, delapan orang sisanya yang masih berstatus pegawai KPK akan ditangani lebih lanjut oleh Inspektorat KPK. Namun, Alex menyebut pihaknya masih mendalami divisi dari masing-masing delapan pegawai KPK itu.

"Pimpinan sudah memerintahkan inspektorat untuk mengklarifikasi pegawai ini yang statusnya masih menjadi pegawai KPK," kata Alex. Adapun total nilai transaksi judi online dari 17 orang hasil temuan satgas itu mencapai Rp111 juta. Alex menyebut sebagian besar transaksi dilakukan dalam nilai yang kecil atau sekitar Rp100.000 hingga Rp300.000.

"Sebagian besar kebanyakan ya itu tadi Rp100.000, Rp200.000, Rp300.000. Mungkin pas lagi iseng kali ya, menganggur, bengong, main itulah," katanya.

Nilai transaksi judi online terbesar dilakukan oleh salah seorang pegawai. Nilainya mencapai Rp74 juta, dilakukan dalam ratusan kali transaksi. "Yang paling gede itu Rp74 juta. Itu pun 300 kali transaksinya, ya sepertinya relatif kecil ya," katanya.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan Satgas Judi Online telah memetakan pelaku perjudian daring berdasarkan profesinya. Sebagai informasi, PPATK merupakan bagian dari satgas itu.

Hal tersebut disampaikan Ivan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/6/2024). Saat itu, dia mengungkap terdapat lebih dari 1.000 anggota DPR hingga DPRD kabupaten/kota beserta pegawai kesekretariatan yang terlibat judi online.