PajakOnline.com—Pemerintah mendukung penuh dunia usaha bertahan dari dampak corona atau Covid-19 dengan memberikan insentif perpajakan. Total insentif perpajakan untuk dunia usaha mencapai Rp123,01 triliun.
Demikian disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual usai rapat terbatas (ratas) mengenai Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Perubahan Postur APBN 2020 dengan Presiden pada Rabu (3/6/2020) kemarin di Jakarta.
Menkeu merinci, insentif perpajakan untuk dunia usaha berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah untuk 1.062 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). "Total PPh 21 yang ditanggung pemerintah Rp25,6 triliun," jelas Menkeu.
Kedua, PPh Final UMKM sebesar 0,5% ditanggung pemerintah (DTP). Ketiga, pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk 431 KLU yang impor bahan baku, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (WP KITE) dan WP Kawasan Berikat.
