TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Insentif Pajak Rp123 Triliun untuk Dunia Usaha Bertahan Di Tengah Pandemi

Redaksi PajakOnline · 4 Jun 2020, 07.06 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah mendukung penuh dunia usaha bertahan dari dampak corona atau Covid-19 dengan memberikan insentif perpajakan. Total insentif perpajakan untuk dunia usaha mencapai Rp123,01 triliun.

Demikian disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual usai rapat terbatas (ratas) mengenai Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Perubahan Postur APBN 2020 dengan Presiden pada Rabu (3/6/2020) kemarin di Jakarta.

Menkeu merinci, insentif perpajakan untuk dunia usaha berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah untuk 1.062 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). "Total PPh 21 yang ditanggung pemerintah Rp25,6 triliun," jelas Menkeu.

Kedua, PPh Final UMKM sebesar 0,5% ditanggung pemerintah (DTP). Ketiga, pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk 431 KLU yang impor bahan baku, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (WP KITE) dan WP Kawasan Berikat.

Keempat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% untuk 846 KLU, dari manufaktur hingga jasa baik untuk WP KITE dan WP Kawasan Berikat. Kelima, pengembalian pendahuluan PPN untuk 431 KLU, WP KITE dan WP Kawasan Berikat. Keenam, penurunan Tarif PPh Badan 3% dari 25% menjadi 22%.

PajakOnline.com melakukan Sosialisasi Insentif Pajak mengenai Manfaat PMK Nomor 44 Tahun 2020 yang mengatur Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Covid-19 dengan narasumber Abdul Koni, Managing Partners PajakOnline Consulting Group.

https://youtu.be/6fSUgHpxGzw
Sosialisasi Insentif Pajak, Manfaat PMK Nomor 44 Tahun 2020 bersama Abdul Koni, Managing Partners PajakOnline Consulting Group. Untuk tayangan lainnya Anda dapat menyaksikannya di