TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Setelah Dapat Insentif Pajak, WP Harus Sampaikan Laporan Realisasi ke DJP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Seluruh wajib pajak (WP), baik orang pribadi ataupun WP Badan yang telah menerima insentif pajak karena terdampak wabah Corona atau Covid-19, harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Sebanyak 193.151 Badan Usaha Dapat Insentif Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, WP berkewajiban menyampaikan laporan realisasi insentif pajak untuk mencegah penyalahgunaan insentif pajak. “Yang mendapatkan insentif dan memanfaatkannya tentunya harus sesuai dengan PMK (PMK No.28/2020 dan PMK No.44/2020),” kata Yoga.

Yoga menjelaskan, mekanisme pengawasan pemberian insentif terbagi menjadi dua tahap. Pertama, saat wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif pajak. Kedua, saat wajib pajak menyampaikan laporan realisasi insentif.

Apabila dalam penyampaian laporan realisasi insentif ditemukan penyimpangan, maka DJP akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Penerbitan SP2DK ini juga berlaku jika wajib pajak tidak melaporkan realisasi insentif pajak sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam PMK No. 44/2020.

Untuk laporan realisasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), seluruh penerima fasilitas insentif ini wajib menyampaikannya paling lambat 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga: Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk 90.604 UMKM

Sementara itu, untuk laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 wajib disampaikan setiap tiga bulan. Adapun batas akhir pelaporannya adalah 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April—Juni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli—September 2020).

Menurut Managing Partners PajakOnline Consulting Group Abdul Koni, seluruh wajib pajak perlu menyampaikan laporan realisasi tersebut. "Aturannya sudah clear, juga untuk asas keadilan dan pertanggungjawaban pemanfaatan realisasi insentif pajak tersebut. Pemerintah perlu juga datanya, karena kalau wajib pajak yang mendapatkan fasilitas insentif tidak lapor, tidak tahu data pengurangannya," kata Koni.