PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan sebanyak 3,07 juta wajib pajak (WP) telah melaporkan pajaknya dengan menyampaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, per 11 Februari 2024 pukul 23.43 WIB, jumlah SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) yang telah disampaikan mencapai 3,07 juta atau tumbuh 2,3% dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Dwi merinci jumlah tersebut terdiri atas 107.900 SPT Tahunan PPh Badan dan 2,96 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Bila membandingkan dengan realisasi pelaporan SPT per 28 Januari 2024 yang mencapai 1,75 juta, artinya dalam kurun waktu 14 hari atau dua minggu terdapat penambahan 1,32 juta pelaporan pajak.
Dia mengimbau kepada para wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT sekaligus melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP.
“Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” kata Dwi Astuti, Selasa (12/2/2024).
