PajakOnline.com—Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan keberadaan bursa kripto akan terus berlanjut tahun 2024 ini. Hingga saat ini, sudah ada 32 pedagang aset kripto yang terdaftar di bursa kripto.
Plt Kepala Bappebti Kasan mengatakan, bursa kripto menjadi salah satu dari enam program prioritas Bappebti pada 2024. “Para calon pedagang fisik aset kripto yang saat ini sudah ada 33, dan 32 di antaranya sudah terdaftar di bursa kripto,” kata Kasan dalam Konferensi Pers selepas Rapat Kerja Bappebti 2024, Kamis (11/1/2024).
Di sisi lain, Bappebti juga tengah mempersiapkan peralihan tugas dan pengawasan bursa kripto dari Bappebti ke OJK, sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Termasuk tentu karena UU P2SK juga mengamanatkan selain bursa kripto yang merupakan salah satu jenis dari inovasi teknologi sektor keuangan, juga adalah dari praktik sektor keuangan itu juga bagian yang akan dialihkan ke OJK,” katanya.
Adapun, bursa kripto resmi diluncurkan pada Agustus 2023, usai diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) pada Juli 2023.
