TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 43 Daerah Pilkada Ini versus Kotak Kosong

Redaksi PajakOnline · 3 Sep 2024, 07.10 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan, terdapat 43 daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) 2024. Hal ini berdasarkatan data terbaru KPU.

"43 daerah tersebut terdiri atas satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten, yang berpotensi memiliki calon tunggal," kata Anggota KPU Idham Holik di kantor KPU Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Nantinya, pasangan calon tunggal bertarung melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50% lebih untuk dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.

Jika ada calon tunggal yang tidak mencapai 50% lebih dari total jumlah pemilih, maka daerah itu akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs) sampai Pilkada berikutnya.

"Kemudian akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu pada 2029,” kata Idham.

Hal ini diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.

Sedangkan ketentuan mengenai penjabat sementara, akan diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Oleh karena itu, KPU kembali menggelar sosialisasi pada 30 Agustus sampai dengan 1 September 2024 untuk menarik minat warga mencalonkan diri, dan memperpanjang masa pendaftaran mulai 2 September 2024 sampai 4 September 2024.
Berikut ini Daftar 43 Daerah Calon Tunggal:

1.Papua Barat
2.Kabupaten Aceh Utara
3.Kabupaten Aceh Tamiang
4.Kabupaten Tapanuli Tengah
5.Kabupaten Asahan
6.Kabupaten Pakpak Barat
7.Kabupaten Serdang Berdagai
8.Kabupaten Labuhanbatu Utara
9.Kabupaten Nias Utara .
10.Kabupaten Dharmasraya
11.Kabupaten Batanghari
12.Kabupaten Ogan Ilir
13.Kabupaten Empat Lawang
14.Kabupaten Bengkulu Utara
15.Kabupaten Lampung Barat
16.Kabupaten Lampung Timur
17.Kabupaten Tulang Bawang
18.Kabupaten Bangka
19.Kabupaten Bangka Selatan
20.Kota Pangkalpinang
21.Kabupaten Bintan
22.Kabupaten Ciamis
23.Kabupaten Banyumas
24.Kabupaten Sukoharjo
25.Kabupaten Brebes
26.Kabupaten Trenggalek
27.Kabupaten Ngawi
28.Kabupaten Gresik
29.Kota Pasuruan
30.Kota Surabaya
31.Kabupaten Bengkayang
32.Kabupaten Tanah Bumbu
33.Kabupaten Balangan
34.Kota Samarinda
35.Kabupaten Malinau
36.Kota Tarakan
37.Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
38.Kabupaten Maros
39.Kabupaten Muna Barat
40.Kabupaten Puhowato
41.Kabupaten Pasangkayu
42.Kabupaten Manokwari
43.Kabupaten Kaimana.