PajakOnline.com—Sebanyak 52,9 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga November 2022 ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, integrasi data NIK dengan NPWP terus berjalan. Integrasi berjalan bertahap hingga nanti NIK sepenuhnya berlaku sebagai NPWP.
"Per 15 November 2022 pukul 14.55 WIB, sudah ada 52,9 juta (NIK) yang telah terintegrasi (sebagai NPWP). Jadi, kalau dipresentasekan sudah lebih dari 75 persen," kata Neil dalam media briefing DJP, Selasa (29/11/2022).
Pemerintah telah menetapkan NIK sebagai NPWP sejak Kamis 14 Juli 2022. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 112/2022, tertulis bahwa wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk telah resmi menggunakan NIK. Adapun, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit.
