PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sebanyak 6.106.964 Nomor Induk Kependudukan atau NIK belum dipadankan sebagai NPWP. Sampai sekarang, realisasi pemadanan NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini telah mencapai 6,7 juta atau tepatnya 67.469.00 NIK per 31 Maret 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, pencapaian tersebut telah meliputi 91,7% dari target pemadanan sebanyak 73.575.966 Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP).
Adapun, progres pemadanan ini terpantau hanya sedikit bertambah dari 25 Maret 2023 yang saat itu berjumlah 67.366.873 WP OP. Artinya terdapat pemadanan baru sekitar 102.127 NIK dalam kurun waktu satu minggu.
“Jadi walaupun sedikit (naiknya) masih terus bergerak, yang belum padan 6.106.964 NIK,” kata Dwi yang akrab disapa Ewie dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Senin (1/4/2024).
Ewie menyebutkan, NIK yang belum dipadankan tidak mendesak untuk dilakukan pemadanan. Hal tersebut karena ada WP sudah meninggal dunia, tidak aktif, atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
Masyarakat yang perlu melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) penduduk, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki NIK.
Sedangkan WP OP yang bukan penduduk, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 digit.
Tidak semua warga yang sudah memiliki NIK harus membayar pajak. Kewajiban perpajakan hanya melekat kepada orang pribadi yang telah dewasa (berusia mulai 18 tahun) atau sudah menikah dan memilki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
WP diwajibkan untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP, sehingga berbagai layanan administrasi perpajakan akan mensyaratkan penggunaan NIK atau NPWP 16 digit sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP ternyata mudah, wajib pajak bisa melakukan pemadanan secara mandiri melalui situs yang telah disediakan, yakni pajak.go.id.
Berikut ini cara pemadanan NIK sebagai NPWP,
1. Buka situs https://www.pajak.go.id/
2. Masuk atau login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai
3. Lihat status validasi data utama pada menu profil
4. Masukkan NIK atau NPWP dengan 16 digit pada kolom yang terlihat di menu tersebut

