PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sebanyak 61,5 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah dipadankan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi hingga hari ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan, data yang telah dipadankan tersebut setara 84,02% dari 73,2 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri. DJP akan terus mengingatkan wajib pajak agar segera melakukan pemadanan atau validasi NIK sebagai NPWP melalui DJP Online.
"Mungkin dari 11,69 juta ini ada yang sudah tidak aktif atau keluar dari Indonesia,
yang memang tidak perlu dipadankan," kata Dwi yang akrab disapa Ewie, Rabu (28/2/2024).
Dia mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP diterapkan sejak 14 Juli 2022. Berdasarkan PMK 112/2022, NIK juga resmi digunakan sebagai NPWP sejak 1 Januari 2024. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP akan dimulai pada 1 Juli 2024 mendatang, bersamaan dengan penerapan core tax administration system.

