PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan sebanyak 9,6 juta wajib pajak orang pribadi sudah menyampaikan SPT Tahunan 2023 per 21 Maret 2024. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, mayoritas SPT Tahunan itu dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi secara e-filing. Sri Mulyani mengimbau wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum periodenya berakhir.
"Ini (pelaporan SPT Tahunan) naik 7,7% dari tahun lalu sebanyak 8,9 juta SPT," kata Menkeu Sri Mulyani, dikutip Senin (25/3/2024).
Sri Mulyani mengatakan, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing mencapai 8,4 juta atau naik 7,8% dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 7,79 juta.
Sedangkan wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan menggunakan e-form sebanyak 885.914 atau naik 3% dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 860.430. Terdapat 10 wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan menggunakan e-SPT dan 224.313 wajib pajak menyampaikan secara manual melalui pos atau ke KPP.
Apabila mengalami kendala dalam penyampaian SPT Tahunan, kata Sri Mulyani, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau
saluran lain.
