TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 9,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Redaksi PajakOnline · 28 Mar 2024, 06.25 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan sebanyak 9,6 juta wajib pajak orang pribadi sudah menyampaikan SPT Tahunan 2023 per 21 Maret 2024. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, mayoritas SPT Tahunan itu dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi secara e-filing. Sri Mulyani mengimbau wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum periodenya berakhir.

"Ini (pelaporan SPT Tahunan) naik 7,7% dari tahun lalu sebanyak 8,9 juta SPT," kata Menkeu Sri Mulyani, dikutip Senin (25/3/2024).

Sri Mulyani mengatakan, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing mencapai 8,4 juta atau naik 7,8% dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 7,79 juta.

Sedangkan wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan menggunakan e-form sebanyak 885.914 atau naik 3% dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 860.430. Terdapat 10 wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan menggunakan e-SPT dan 224.313 wajib pajak menyampaikan secara manual melalui pos atau ke KPP.

Apabila mengalami kendala dalam penyampaian SPT Tahunan, kata Sri Mulyani, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau
saluran lain.

"Ini masih ada 9 hari ke depan dan bisa dilakukan secara elektronik ya. Jadi, tidak perlu harus pergi pergi ke kantor pajak," katanya.

Menkeu juga mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan. Menurutnya, pajak tersebut dikelola untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, seperti melalui layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak orang pribadi sebesar Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan dendanya Rp1 juta.