PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setoran pajak dari fintech atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp73,08 miliar.
Aturan perpajakan untuk financial technology ini berlaku sejak 1 Mei 2022, tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Khusus P2P (peer to peer) lending, terdapat aturan mekanisme pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas imbal hasil atau bunga yang diterima para lender. Adapun, pemotongan dilakukan secara langsung oleh setiap platform P2P lending.
Besaran pajak terbagi yakni; Pertama, PPh 23 untuk wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan badan usaha tetap (BUT) sebesar 15 persen dari jumlah bruto atas bunga. Kedua, PPh 26 untuk wajib pajak luar negeri (WPLN) selain BUT sebesar 20 persen dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda.
Selain itu, PMK juga mengatur pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) buat segala fee dan komisi atas jasa besutan platform P2P lending yang diakses para pengguna, atau dalam hal ini disebut peminjam dana (borrower).
