PajakOnline.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap utang para pemakai pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer telah mencapai Rp34,6 triliun per Februari 2022.
Berdasarkan statistik sektor industri keuangan non-bank (IKNB), total pinjaman outstanding dari platform yang bertugas mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower) ini tercatat tumbuh hingga 104 persen (year-on-year/yoy). Pertumbuhan ini sekaligus melanjutkan tren tidak pernah turun sejak akhir tahun lalu, di mana berturut-turut Rp29,8 triliun pada Desember 2021, kemudian Rp34,6 triliun pada Januari 2022.
Berdasarkan statistik OJK, industri yang diramaikan oleh 103 platform ini rata-rata menyalurkan pinjaman Rp13 triliun setiap bulannya. Akumulasi total pinjaman sepanjang tahun lalu mencapai Rp155,9 triliun. Nilai outstanding berkisar Rp30 triliun, artinya masih mencerminkan karakteristik industri sebagai lembaga keuangan dengan perputaran dana yang cepat.
