PajakOnline.com—Seluruh hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah 100% melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 pada bulan Januari 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dr. Dahlan, S.H., M.H., pada tanggal 26 Maret 2024 dalam kegiatan audiensi dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Palmerah di kantornya, Jalan S. Parman, Palmerah, Jakarta Barat.
Dahlan juga mengajak seluruh warga dan masyarakat Kota Jakarta Barat untuk segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2024 dan melakukan pemadanan NIK.
Bulan Januari 2024, KPP Pratama Jakarta Palmerah telah memberikan layanan asistensi pengisian SPT Tahunan dan permohonan EFIN kepada para hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dahlan mengungkapkan, “Semoga ke depannya kerjasama dan koordinasi dengan KPP Pratama Jakarta Palmerah dapat semakin lebih baik”. Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat menjadi contoh bagi instansi lain karena pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2023 telah mencapai 100%. Hakim dan ASN di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang wajib melaporkan SPT Tahunan berjumlah 105 orang.
Kepala KPP Pratama Jakarta Palmerah Budi Susanto memberikan apresiasinya kepada atas kepatuhan pelaksanaan kewajiban pelaporan dari setiap pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. “SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2023 merupakan kewajiban bagi orang pribadi yang memiliki NPWP dan wajib dilaporkan sebelum berakhirnya batas waktu,” ungkap Budi.
