PajakOnline.com—Selain sembako dan jasa pendidikan, pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pelayanan kesehatan medis, khususnya jasa rumah bersalin. Hal ini akan menyebabkan biaya melahirkan tambah mahal.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, masuknya jasa rumah bersalin sebagai objek pajak atau PPN akan mengakibatkan biaya melahirkan makin mahal.
Rencana pengenaan pajak tersebut tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam Pasal 4A Ayat 3 dijelasakan, jasa pelayanan kesehatan medis yang terdapat dalam poin A dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk jasa rumah bersalin akan kena pajak.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani mengatakan, beban keuangan negara semakin berat di tengah pandemi. Penerimaan negara mengalami defisit, termasuk pajak pun tidak bisa mencapai target yang diharapkan.
Namun, menurut Ahmad Muzani, sebaiknya pemerintah berpikir ulang untuk mengenakan pajak terhadap bahan kebutuhan pokok rakyat. Termasuk rencana penerapan pajak terhadap jasa pelayanan kesehatan, pendidikan, dan beberapa sembako. Sebab, hal itu justru semakin membuat rakyat susah.
"Kami sangat mengerti situasi keuangan negara yang sedang berat, apalagi dalam situasi seperti pandemi sekarang ini yang menyebabkan target pajak tidak tercapai, sehingga penerimaan negara defisit," kata Ahmad Muzani dalam keterangan tertulis yang kami kutip hari ini.
