TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jelang Ramadhan, Ini Sembako Bebas Pajak

Redaksi PajakOnline · 1 Apr 2022, 10.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Mulai hari ini 1 April 2022 tarif PPN naik dari 10% menjadi 11%. Kenaikan PPN ini adalah amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam aturan ini tarif PPN bakal terus naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

Pemerintah menentukan barang yang mendapat pengecualian atas pengenaan PPN yakni barang sembako. Diluar itu, terdapat beberapa barang dan jasa yang sudah dibebaskan dari PPN contohnya jasa pendidikan dan kesehatan.

Barang sembako yang bebas pajak karena menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Dengan begitu, daya beli masyarakat tetap terjaga, karena pandemi belum selesai.

Berikut daftar sembako bebas PPN:

1. Beras

2. Gabah

3. Jagung

4. Sagu

5. Kedelai

6. Garam, garam beryodium ataupun tidak beryodium

7. Daging, misalnya daging segar tanpa diolah, tetapi telah melewati proses seperti disembelih, dipotong, dikuliti, dibekukan, didinginkan, dikemas atau tidak dikemas, dikapur, digarami, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, ataupun direbus.

8. Telur, yaitu telur yang tidak diolah, meliputi telur yang dibersihkan, dikemas, atau diasinkan.

9. Susu perah baik yang sudah melewati tahap dipanaskan atau didinginkan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan dikemas atau tidak dikemas

10. Buah-buahan, yaitu buah segar yang dipetik dan telah melalui proses disortasi, dicuci, dikupas, dipotong, di-grading, diiris, dan dikemas atau tidak dikemas.

11. Sayur-sayuran, yaitu sayur segar yang dipetik, ditiriskan, dicuci, atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, barang kebutuhan pokok yang dikenakan PPN adalah beras dan daging impor yang tidak dikonsumsi masyarakat luas, karena hanya dikonsumsi kelas tertentu saja yang bisa menikmati. Bahan pokok tersebut mempunyai harga jual yang sangat tinggi lebih dari 10 kali lipat dari harga daging dan beras biasa.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)