PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) mencatat penerimaan pajak sebesar Rp13,66 triliun hingga semester pertama atau Juni 2025.
"Meskipun menunjukkan angka yang signifikan, realisasi bruto penerimaan pajak ini mengalami kontraksi sebesar 6,25 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara Teddy Heriyanto dalam keterangannya dikutip Senin (21/7/2025).
Teddy menjelaskan, kontributor terbesar penerimaan pajak ini dari Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas dengan capaian bruto Rp6,45 triliun, menunjukkan pertumbuhan positif 6,91 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Namun, secara netto, PPh Non-Migas mengalami kontraksi 39,05% menjadi Rp3,52 triliun," sebutnya.
Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) secara bruto mencapai Rp6,78 triliun, mengalami kontraksi 15,84 persen dari tahun sebelumnya.Capaian netto PPN dan PPnBM bahkan mengalami kontraksi 47,49 persen menjadi Rp3,06 triliun.
