PajakOnline.com—Pengadilan Pajak mencatat mayoritas banding atau gugatan yang masuk berasal dari sengketa dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sengketa pajak di Pengadilan Pajak merupakan limpahan dari ketidakpuasan wajib pajak terhadap hasil pemeriksaan dan keberatan yang dilakukan oleh DJP.
Sengketa pajak biasanya berasal dari ketidaksesuaian pemotongan atau pemungutan pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak atau SKP. Wajib Pajak sesuai Pasal 25 Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) berhak untuk mengajukan keberatan.
Namun, jika keberatan tersebut ditolak, maka Wajib Pajak berhak untuk mengajukan banding ke pengadilan pajak. Sesuai dalam mekanisme Pasal 35 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pengadilan Pajak, permohonan banding Wajib Pajak diajukan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal putusan yang dibanding diterima.
Namun jangka waktu itu tidak mengikat jika terdapat kondisi di luar kuasa pemohonan banding. Kami kutip dari laman resmi Pengadilan Pajak, Rabu (10/5/2023), pada tahun 2022 sengketa pajak di DJP sebanyak 11.602 perkara, Bea Cukai 2.889 perkara, dan pajak pemerintah daerah alias Pemda sebanyak 218 perkara. Total berkas sengketa yang masuk ke pengadilan pajak tahun lalu sebanyak 14.709 perkara.

Jumlah ini turun dibandingkan tahun 2021 lalu yang mencapai 15.188 perkara. Namun jika dibandingkan dengan tahun 2018 yang hanya 11.436, jumlah sengketa tahun 2022 jauh lebih tinggi.
