PajakOnline.com—Wajib Pajak dapat menyampaikan keberatan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak atas ketetapan yang dianggap tidak sesuai. Keberatan yang diajukan biasanya mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak.
Pengajuan dilakukan paling lambat 3 bulan sejak diterbitkannya ketetapan pajak. Selanjutnya, Dirjen Pajak akan melakukan beberapa prosedur penyelesaian terkait keberatan yang diajukan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 s.t.d.t.d PMK-202/PMK.03/2015.
Setelah permohonan diterima lengkap, Dirjen Pajak akan melakukan peminjaman buku, catatan, informasi dan data lainnya berkaitan dengan materi yang diajukan keberatan. Peminjaman dokumen wajib dipenuhi paling lama 15 hari kerja setelah surat permintaan dikirim.
Jika belum dipenuhi hingga batas tersebut terakhir, Wajib Pajak akan dikirimkan surat permintaan yang kedua dan harus dipenuhi paling lama 10 hari kerja.
Dirjen Pajak juga berwenang untuk meminta Wajib Pajak maupun pihak ketiga atau kuasa wajib pajak untuk memberikan keterangan. Dirjen Pajak juga dapat melakukan peninjauan langsung ke tempat Wajib Pajak, memanggil Wajib Pajak untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi yang akan diberitahukan lewat surat panggilan 10 hari kerja sebelumnya.
