TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak Dapat Menyampaikan Keberatan Pajak, Begini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 2 Jul 2024, 07.20 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib Pajak dapat menyampaikan keberatan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak atas ketetapan yang dianggap tidak sesuai. Keberatan yang diajukan biasanya mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak.

Pengajuan dilakukan paling lambat 3 bulan sejak diterbitkannya ketetapan pajak. Selanjutnya, Dirjen Pajak akan melakukan beberapa prosedur penyelesaian terkait keberatan yang diajukan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 s.t.d.t.d PMK-202/PMK.03/2015.

Setelah permohonan diterima lengkap, Dirjen Pajak akan melakukan peminjaman buku, catatan, informasi dan data lainnya berkaitan dengan materi yang diajukan keberatan. Peminjaman dokumen wajib dipenuhi paling lama 15 hari kerja setelah surat permintaan dikirim.

Jika belum dipenuhi hingga batas tersebut terakhir, Wajib Pajak akan dikirimkan surat permintaan yang kedua dan harus dipenuhi paling lama 10 hari kerja.

Dirjen Pajak juga berwenang untuk meminta Wajib Pajak maupun pihak ketiga atau kuasa wajib pajak untuk memberikan keterangan. Dirjen Pajak juga dapat melakukan peninjauan langsung ke tempat Wajib Pajak, memanggil Wajib Pajak untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi yang akan diberitahukan lewat surat panggilan 10 hari kerja sebelumnya.

Tidak hanya itu, Dirjen Pajak juga dapat melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain sehubungan dengan pengajuan keberatan. Proses penyelesaian keberatan selanjutnya adalah pemanggilan Wajib Pajak.

Dirjen Pajak akan meminta Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH). SPUH dikirimkan kepada Wajib Pajak dengan dilampiri pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan dan formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan.

Dari hasil laporan penelitian keberatan, Dirjen Pajak memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. Keputusan diberikan paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima. Jika tidak diberikan keputusan melebihi jangka waktu tersebut, keberatan dianggap dikabulkan dan Dirjen Pajak wajib menerbitkan keputusan sesuai dengan yang diajukan dalam jangka waktu 1 bulan sejak jangka waktu 12 bulan berakhir.