PajakOnline.com—Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) tambahan bagi masyarakat, sekaligus bentuk pengalihan dari subsidi bahan bakar minyak (BBM).
“Hari ini kita telah memulai pembagian BLT BBM yang diberikan masyarakat selama empat bulan, per bulannya diberikan Rp150 ribu, jadi totalnya Rp600 ribu, dan diberikan dua kali,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai menyerahkan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) kepada masyarakat, Rabu (31/08/2022), di Kantor Pos Cabang Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
Presiden menyampaikan, bantuan ini akan diberikan kepada lebih kurang 20,6 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.
“Agar daya beli masyarakat, konsumsi masyarakat menjadi lebih baik,” ujarnya.
Selain BLT BBM, imbuh Presiden, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan bagi sekitar 16 juta pekerja.
“Juga diberikan subsidi BBM bagi para pekerja, juga sebesar Rp600 ribu untuk kurang lebih 16 juta pekerja,” kata Presiden Jokowi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menyalurkan sejumlah bansos kepada masyarakat untuk meningkatkan daya beli akibat tendensi berbagai macam kenaikan harga di tengah ancaman krisis global. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun.
“Pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun,” ucap Menkeu dalam keterangannya usai melakukan Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/08/2022).
