PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bakal memberikan subsidi bagi transportasi umum atau angkutan umum apabila terjadi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite.
Subsidi transportasi tersebut diambil dari Dana Transfer Umum (DTU), yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 2 persen yang akan dibayarkan oleh pemerintah daerah. Namun, teknis implementasi subsidi transportasi itu belum dijabarkan secara detail, mengingat pemerintah belum resmi mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut.
“Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan aturan, kami di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menetapkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) di mana dua persen dari DTU, yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” kata Menkeu Sri Mulyani selepas rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden Jakarta, pada Rabu (31/8/2022).
Pemerintah telah menyiapkan bantalan berupa bantuan sosial (bansos) tambahan sebesar Rp24,17 triliun untuk mengalihkan subsidi BBM. Pemberian bansos tambahan diharapkan dapat memitigasi dampak kenaikan harga BBM subsidi, menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga secara global.
“Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp24,17 triliun. Ini diharapkan akan bisa mengurangi tentu tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan,” kata Sri Mulyani.
Menkeu mengungkapkan, pemerintah akan menyalurkan tiga jenis bantalan sosial tambahan, yakni berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp12,4 triliun dan menyasar 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM). BLT ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT Pos Indonesia (Persero).
