TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Serba-Serbi Koreksi Fiskal

Redaksi PajakOnline · 5 Nov 2021, 01.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Segala bentuk badan usaha di Indonesia, termasuk perusahaan dari luar negeri yang membuka cabang di Indonesia diharuskan membayar pajak dan memperlihatkan laporan keuangan mereka dengan tepat waktu sesuai dengan PSAK kepada DJP.

Masalah akan muncul ketika ada perbedaan dalam pelaporan keuangan dari sisi standar akuntansi yang berlaku dan sisi perpajakan.

Jika terjadi perbedaan dalam laporan keuangan atau terdapat data yang tidak sesuai, maka WP Badan harus melakukan koreksi fiskal dalam laporannya. Koreksi fiskal merupakan kegiatan dalam pencatatan, pembetulan, dan penyesuaian yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak.

Laporan keuangan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi setiap perusahaan yang berguna untuk menentukan untung rugi dan perkembangan bisnis yang sedang dijalankan.

Dalam pembuatan laporan keuangan tentu timbul koreksi yang perlu dilakukan, biasanya penyebab dari koreksi tersebut yakni:

1.Adanya Perbedaan Tentang Waktu
Terjadinya perbedaan waktu dalam pemasukan penghasilan dan juga dikarenakan lambatnya penagihan piutang.

2.Munculnya Beda Tetap
Kondisi saat ditemukannya transaksi perusahaan dan transaksi tersebut merupakan standar Wajib Pajak bagi perusahaan.

Tercantum dalam Peraturan Perpajakan UU No 36 bahwa koreksi fiskal dibagi menjadi 2, yaitu:

1.Koreksi Fiskal Positif
Umumnya disebabkan oleh biaya-biaya yang tidak diperkenankan oleh pajak sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 9 UU PPh, yakni:

-Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi WP atau orang yang menjadi tanggungannya.
-Dana cadangan.
- enggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan.
-Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
-Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan.
-Pajak penghasilan.
-Gaji yang dibayarkan kepada pemilik.
-Sanksi administrasi.
-Selisih penyusutan atau amortisasi komersial diatas penyusutan/amortisasi fiskal.
-Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
-Penyesuaian fiskal positif lain yang tidak berasal dari hal-hal yang telah disebutkan di atas.

2.Koreksi Fiskal Negatif
Muncul karena penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam peredaran usaha, selisih penyusutan/amortisasi komersial di bawah penyusutan/amortisasi fiskal, dan penyesuaian fiskal negatif lain.

Dilakukannya koreksi fiskal merupakan sebagai suatu kegiatan mengoreksi dan membaca kembali draft pajak. Adapun terdapat beberapa tujuan yang bisa didapatkan dalam melakukan koreksi fiskal, yakni:

1. Meneliti Kembali Draft Yang Sudah Dibuat
2. Sebagai Alat Untuk Memenuhi Draf Laporan
3. Meminimalisir Adanya Kesalahan Hitung Pajak Dengan Bisnis

(Atania Salsabila)