PajakOnline.com—Dalam dunia perpajakan, rekonsiliasi fiskal dilakukan untuk menyusun laporan keuangan suatu perusahaan, di mana harus sesuai dengan peraturan fiskal yang ada dan kemudian akan dijadikan sebagai dasar untuk pembuatan SPT PPh suatu perusahaan yang akan dilaporkan kepada kantor pajak.
Rekonsiliasi fiskal sendiri dapat diartikan sebagai salah satu cara untuk mencocokkan perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan komersial yang disusun berdasarkan sistem keuangan akuntansi dengan laporan keuangan yang disusun berdasarkan sistem fiskal.
Rekonsiliasi fiskal yang terdapat dalam perpajakan berbentuk lampiran SPT Tahunan PPh badan yang di dalamnya memuat tentang penyesuaian antara laba rugi komersial yang dihitung sebelum adanya pajak dengan laba rugi yang sudah dihitung dengan ketentuan perpajakannya yang sudah disusun atas keseluruhan pengeluaran atau beban dan pendapatan.
Kemudian, di dalam rekonsiliasi fiskal ini terdapat koreksi positif dan negatif yang sudah dibahas dalam artikel sebelumnya. Terdapat 2 jenis rekonsiliasi fiskal berdasarkan perbedaannya secara komersial dan fiskal, yakni:
1. Beda Tetap
Jenis rekonsiliasi ini merupakan perbedaan antara laba kena pajak dan laba akuntansi sebelum pajak yang timbul akibat transaksi yang menurut UU perpajakan tidak akan terhapus dengan sendirinya pada periode lain.
