PajakOnline.com—Wajib Pajak Badan Non-PKP diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 yang disertai dengan bukti pemotongan (bupot) yang dibuat dengan menggunakan aplikasi e-bupot. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-368/PJ/2020. Salah satu syarat menggunakan aplikasi tersebut adalah harus memiliki sertifikat elektronik (Sertel).
E-Bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik DJP yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Berkaitan syarat yang harus dipenuhi dalam membuat sertifikat elektronik sudah kita bahas bersama di artikel sebelumnya.
Apabila sudah memenuhi syarat, berikut ini prosedur dan ketentuan mendapatkan sertifikat elektronik e-bupot untuk Non-PKP:
1. Wajib Pajak harus terlebih dahulu mengirimkan surat pernyataan persetujuan penggunaan sertifikat elektronik DJP yang telah ditandatangani pengurus perusahaan.
2. Surat tersebut harus dikirimkan secara langsung oleh pengurus perusahaan ke KPP terdaftar tanpa diwakilkan atau dikuasakan dan juga harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan/tanda terima pelaporan dengan membawa dokumen SPT asli.
3. Pastikan bahwa dokumen SPT Tahunan PPh Badan tersebut sudah tercantum nama pengurus yang perlu didukung dengan akta pendirian dan surat pengangkatan nama pengurus dalam bentuk dokomen asli maupun fotokopi.
