PajakOnline.com—PT Pertamina (Persero) melaporkan penerimaan negara melalui PNBP dan pajak dari wilayah kerja Rokan mencapai kurang lebih Rp30 triliun setelah satu tahun alih kelola dari PT Chevron Pacific Indonesia.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan setoran ini menunjukkan kontribusi besar dari blok minyak Rokan terhadap perekonomian nasional selama setahun terakhir. “Setoran pajak dan PNBP wilayah Rokan mencapai Rp30 triliun,” kata Nicke kepada wartawan dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi di di Rumbai Country Club (RCC), Pekanbaru, Minggu (7/8/2022).
Saat ini produksi minyak Blok Rokan sebesar 161 Million Barrel Oil Per Day (MBOPD). Torehan itu mencapai 30 persen dari total produksi subholding upstream atau 26 persen dari total produksi nasional. Kendati laju penurunan produksi tercatat mencapai rata-rata 26 persen, Pertamina makin intensif untuk melakukan kegiatan eksplorasi konvensional dan non-konvensional melalui kerja sama dengan sejumlah pihak di blok itu.
Nicke menyebutkan sejumlah kegiatan eksplorasi intensif pada salah satu blok minyak sepuh dalam negeri itu belakangan efektif untuk menekan laju penurunan produksi. Malahan, dia mengatakan, perseroan mencatatkan tingkat produksi di Blok Rokan mengalami titik balik atau peningkatan dibandingkan sebelum alih kelola satu tahun yang lalu.
“Dengan program-program yang kita lakukan, produksi bisa kita tingkatkan total pengeboran kurang lebih 370 sumur, jumlah rig sebelum alih kelola hanya 9 rig itu pun baru masuk 10 bulan terakhir hari ini ada 21 rig,” kata Nicke.
Berdasarkan catatan Pertamina, rata-rata produksi minyak di Blok Rokan sebelum alih kelola sebesar 158,7 Million Barrel Oil Per Day (MBOPD). Adapun, rata-rata produksi setelah alih kelola setahun terakhir mencapai 159 MBOPD dan pernah berada di angka 161,9 MBOPD.
