PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna mengungkapkan, tersangka Wajib Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan ini telah merugikan negara Rp6,40 miliar.
Tersangka tindak pidana perpajakan berinisial TL melalui CV RP yang beralamat di Kabupaten Bintan tersebut diserahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kepri setelah menyelesaikan penyidikan secara tuntas.
Cucu mengatakan, untuk mengganti kerugian terhadap pendapatan negara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan sebuah rumah milik tersangka. Sementara atas harta-harta lainnya yang kemungkinan masih dimiliki tersangka atau keluarganya saat ini sedang dilakukan asset tracing.
“Tersangka telah dilakukan penahanan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kepri lantaran dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri. Hari ini kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejati karena penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Cucu dalam keterangan Konferensi Pers, di Aula KPP Pratama Bintan, Kepulauan Riau, kami kutip hari ini.
Cucu mengungkapkan modus operandi yang dilakukan tersangka TL yaitu tidak menyampaikan atau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018 dan 2019. Selanjutnya tidak menyampaikan SPT Masa PPN Masa Januari–Desember 2016, Masa Januari–Desember 2017, Masa Januari–Desember 2018, dan Masa Januari–Desember 2019.
Tersangka juga diketahui tidak melakukan pencatatan dan tidak menyelenggarakan pembukuan atas kegiatan dan hasil usaha yang dilakukan selama tahun 2016–2019.
“Seolah-olah tidak mengerti kewajiban perpajakan apa saja yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Badan, sehingga tidak membuat dan tidak menyampaikan SPT Masa PPN, serta tidak melakukan pemungutan PPN yang menjadi kewajiban Pengusaha Kena Pajak,” kata Cucu.
