TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Setiap Penduduk Indonesia Subjek Pajak, Tapi Belum Tentu Jadi Objek Pembayar Pajak

Redaksi PajakOnline · 14 Agu 2024, 12.45 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan setiap penduduk Indonesia merupakan subjek pajak. Namun, belum tentu setiap subjek pajak tersebut langsung menjadi wajib pajak. Karena untuk menjadi wajib pajak harus memenuhi pula syarat obyektif yakni memiliki penghasilan.

Apabila penghasilannya sudah memenuhi syarat untuk dikenakan pajak, sesuai UU Pajak Penghasilan (UU PPh) hingga UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), maka wajib pajak tersebut harus memenuhi pajak sesuai ketentuan perundang-undangan tersebut.

Oleh karena itu, kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias nomor KTP sebagai identitas penduduk, tidak langsung berkorelasi terhadap kewajiban pembayaran pajak.

Jika tidak memiliki objek pajak, subjek pajak tidak membayar pajak. Hal tersebut pernah disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Menurut Menkeu, penduduk yang tidak mampu tidak perlu membayar pajak. Bahkan mereka dibantu oleh pemerintah dengan bantuan sosial (bansos), dan sebagainya yang uangnya dari pajak warga yang mampu dan memenuhi syarat sebagai pembayar pajak (tax payer).

Dalam pemajakan PPh atau penghasilan tersebut, ada batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) PTKP inilah yang akan mengurangi penghasilan kena pajak.

Misalnya, karyawan yang berpenghasilan di bawah PTKP, tidak dikenakan PPh Pasal 21. Secara umum, besaran PTKP adalah Rp54 juta/tahun untuk diri wajib pajak orang pribadi; Rp4,5 juta/tahun sebagai tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah; Rp54 juta/tahun sebagai tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. Kemudian, Rp4,5 juta/tahun sebagai tambahan untuk setiap anggota keluarga.

Adapun tanggungan adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Selain PTKP tersebut, bagi orang pribadi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menggunakan aturan PPh final PP 23/2018, ada penerapan omzet tidak kena pajak. Tarif PPh final 0,5% tidak dikenakan terhadap omzet sampai dengan Rp500 juta dari wajib pajak orang pribadi UMKM.

Ketentuan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebab, tulang punggung perekonomian nasional adalah sektor UMKM.