PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) hingga Juli 2023 (year-to-date) mencapai Rp111,23 triliun. Penerimaan CHT tersebut turun 8,93 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
Menkeu Sri Mulyani menilai penurunan utama dipicu oleh produksi kumulatif hasil tembakau yang tercatat turun 3,69 persen secara tahunan hingga Mei 2023 kemarin.
“Realisasi cukai hasil tembakau turun 8,93 persen, ini karena produksi sampai dengan Mei yang turun 3,69 persen,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Agustus 2023.
Tercatat tarif produksi kumulatif sampai dengan Mei turun hingga 3,69% dan rata-rata tertimbang hasil tembakau hanya naik 2,02 persen dari yang seharusnya 10 persen, hal ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1.
Perkembangan tersebut menyebabkan penerimaan cukai secara total merosot sebesar 8,54 persen pada Juli 2023.
Seiring dengan persoalan tersebut, Sri Mulyani mengatakan Operasi Gempur rokok ilegal terus dilakukan karena ada kecenderungan tindakan ilegal terkait hasil tembakau.
