TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) Berikut Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 24 Jan 2022, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Barang yang memenuhi sifat atau karakteristik tertentu yang telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 s.t.d.d Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 (UU Cukai) disebut sebagai Barang Kena Cukai (BKC). Salah satunya ialah Cukai Hasil Tembakau (CHT).

CHT menjadi salah satu komponen peneriman negara sehingga memiliki peranan yang penting dan strategis. CHT tersebut mengarah ke berbagai hasil tembakau termasuk salah satunya adalah Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Apakah Anda sudah mengetahui apa itu HPTL?

HPTL merupakan hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau dengan bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen. HPTL tersebut meliputi tembakau yang dipanaskan seperti rokok elektrik (vape), tembakau molasses, tembakau hirup, hingga tembakau kunyah.

Dalam pembuatannya, HPTL tidak disusul dengan bahan pengganti atau bahan pembantu. Terkait ketentuas atas HPTL ini salah satunya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 198/PMK.010/2020 tentang tarif cukai hasil tembakau serta definisi dari HPTL sendiri.

Kemudian, HPTL sendiri dikenakan tarif cukai maksimalnya sebesar 57% berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 dengan sistem ad-valorem yang sebelumnya kebijakan cukai untuk HPTL ini diberlakukan dengan menggunakan sistem tarif spesisifik tanpa adanya kategorisasi jenis-jenis produk. (Atania Salsabila)