PajakOnline.com—Kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) juga mencakup Sigaret Kretek Tangan (SKT). Oleh karena itu, untuk memitigasi dampak pada tenaga kerja SKT maka Pemerintah akan memberikan Dana Bagi Hasil (DBH) CHT.
“Kita mengalokasikan DBH CHT ini untuk daerah agar daerah bisa membantu tenaga kerja terutama yang terkena dampak negatif dari kebijakan CHT yang kita naikkan untuk melindungi sisi konsumen dan anak-anak,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR, belum lama ini atau Rabu (15/12/2021).
Dalam paparannya Menkeu menyatakan tenaga kerja SKT semakin menurun seiring dengan pergeseran produksi rokok ke produk buatan mesin. Dari jumlah 195.432 orang pada tahun 2010, jumlah tenaga kerja SKT pada tahun 2019 turun menjadi 140.996 orang.
Penggunaan DBH CHT secara spesifik ditujukan kepada buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok terdampak dalam bentuk pemberian Bantuan Langsung Tunai, pelatihan keterampilan kerja, dan bantuan modal usaha.
Adapun untuk petani tembakau, DBH CHT dialokasikan untuk peningkatan kualitas bahan baku, iuran jaminan produksi, subsidi harga, serta bantuan bibit, benih, pupuk, sarana dan prasarana produksi. “Untuk DBH CHT kami akan terus memperbaiki policy-nya,” tandas Menkeu.
