PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat setoran pajak pertambahan nilai (PPN) untuk transaksi melalui platform digital hingga saat ini sudah mencapai sekitar Rp97 miliar
Nominal tersebut berasal dari 6 perusahaan yang sebelumnya sudah ditunjuk Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak sebagai pemungut PPN produk digital pada Juli 2020 lalu dan telah mulai melakukan pemungutan terhitung sejak 1 Agustus 2020.
Keenam perusahaan tersebut adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV dan Spotify AB. Mereka memungut PPN 10% dari konsumen di Indonesia.
"Mereka sudah menyetor PPN yang dipungutnya secara keseluruhan sekitar Rp97 miliar," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama
