Oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline
Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan pelonggaran uang muka atau down payment (DP) 0% untuk kredit properti dan pembiayaan kendaraan bermotor baru hingga 31 Desember 2027.
Kebijakan ini diharapkan menjaga momentum penyaluran kredit serta mendukung aktivitas ekonomi di sektor perumahan dan otomotif.
Keputusan tersebut diumumkan dalam hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 20–21 Oktober 2026. Ketentuan baru berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2027, melanjutkan kebijakan sebelumnya yang dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026.
Dalam keterangan hasil RDG, BI menyatakan pelonggaran kebijakan makroprudensial tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan stabilitas sistem keuangan.
Kredit rumah bisa mencapai 100% nilai properti
Untuk sektor perumahan, BI memperpanjang ketentuan rasio loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) hingga 100% bagi bank yang memenuhi kriteria tertentu terkait kredit atau pembiayaan bermasalah.
Kebijakan ini mencakup berbagai jenis properti, yaitu rumah tapak, rumah susun, rumah toko (ruko), dan rumah kantor (rukan).
Gubernur BI Destry Damayanti menjelaskan kebijakan LTV/FTV sebesar 100% diperpanjang dari batas waktu sebelumnya, yakni 31 Desember 2026, menjadi 31 Desember 2027.
Perpanjangan tersebut membuka peluang bagi masyarakat untuk mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) tanpa uang muka, sepanjang bank menyediakan fasilitas tersebut dan calon debitur memenuhi persyaratan kredit yang berlaku.
DP kendaraan bermotor baru minimal 0%
Selain properti, BI juga memperpanjang ketentuan uang muka minimal 0% untuk kredit atau pembiayaan semua jenis kendaraan bermotor baru.
Dengan ketentuan tersebut, perusahaan pembiayaan atau bank dapat menawarkan skema pembelian kendaraan tanpa uang muka sesuai ketentuan yang berlaku dan penilaian kelayakan konsumen.
Namun, DP 0% bukan berarti setiap pembelian kendaraan otomatis disetujui tanpa uang muka. Keputusan pembiayaan tetap bergantung pada kebijakan lembaga pembiayaan, profil risiko konsumen, kemampuan membayar cicilan, serta persyaratan administrasi.
Ketentuan ini berlaku untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2027.
Masyarakat perlu memahami kebijakan BI tersebut memberikan ruang bagi lembaga keuangan untuk menerapkan pembiayaan dengan uang muka nol persen, bukan mewajibkan semua bank dan perusahaan pembiayaan menawarkan fasilitas yang sama.
Untuk kredit properti, rasio LTV/FTV hingga 100% secara khusus diberikan kepada bank yang memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) dan pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) yang ditetapkan BI.
Sementara itu, persetujuan kredit tetap mempertimbangkan kemampuan finansial pemohon. Calon pembeli rumah dan kendaraan sebaiknya memperhitungkan cicilan bulanan, bunga atau margin pembiayaan, biaya administrasi, asuransi, pajak, serta biaya lain yang mungkin timbul.
Ketiadaan uang muka tidak serta-merta membuat kepemilikan rumah atau kendaraan menjadi lebih murah secara keseluruhan.
Perpanjangan insentif DP 0% berpotensi membantu masyarakat yang memiliki penghasilan dan kemampuan mencicil, tetapi belum mempunyai dana cukup untuk uang muka.
Di sektor perumahan, kemudahan pembiayaan dapat mendukung permintaan KPR dan aktivitas industri terkait, termasuk konstruksi, bahan bangunan, serta jasa properti. Sementara di sektor otomotif, kebijakan ini berpotensi memperluas akses pembiayaan kendaraan baru.
Namun, dampak terhadap penjualan dan pertumbuhan kredit tetap dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain suku bunga pembiayaan, harga rumah dan kendaraan, pertumbuhan pendapatan masyarakat, serta standar penilaian risiko lembaga keuangan.
Oleh karena itu, efektivitas kebijakan tidak hanya ditentukan oleh besarnya pelonggaran uang muka, tetapi juga oleh kemampuan masyarakat membayar cicilan secara berkelanjutan dan kualitas kredit perbankan.
Masyarakat perlu menghitung kemampuan mencicil
Perpanjangan kebijakan DP 0% hingga akhir 2027 memberi tambahan waktu bagi calon pembeli untuk merencanakan kepemilikan rumah atau kendaraan tanpa harus menyiapkan uang muka dalam jumlah besar.
Calon debitur sebaiknya membandingkan penawaran beberapa bank atau perusahaan pembiayaan, memeriksa total biaya kredit, serta memastikan cicilan sesuai kemampuan keuangan keluarga.
Kebijakan BI ini pada dasarnya merupakan instrumen makroprudensial untuk mendukung penyaluran kredit dan aktivitas ekonomi. Manfaat akhirnya bagi masyarakat akan bergantung pada pelaksanaan oleh lembaga keuangan dan kondisi ekonomi rumah tangga masing-masing.