Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pemantauan penerimaan pajak setiap pekan untuk mengejar target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Hingga akhir September 2026, penerimaan pajak mencapai Rp1.607,6 triliun atau 68,2% dari target tahunan sebesar Rp2.357,7 triliun.
Dengan capaian tersebut, pemerintah masih harus mengumpulkan sekitar Rp750,1 triliun pada Oktober hingga Desember 2026 untuk memenuhi target penerimaan pajak tahun ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemantauan mingguan dilakukan melalui rekonsiliasi bersama unit terkait di Kementerian Keuangan. Langkah ini dimaksudkan untuk memantau perkembangan penerimaan sekaligus menjaga keseimbangan APBN dari sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
“Setiap minggu akan kami pantau. Kami akan rekonsiliasi dalam forum ALCo (Asset and Liability Committee),” kata Bimo kepada wartawan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara pada kuartal IV 2026, ketika kebutuhan pembiayaan belanja negara juga harus tetap diperhitungkan.
Penerimaan Pajak Tumbuh 24,1%
Berdasarkan laporan APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) yang disampaikan Kementerian Keuangan pada 9 Oktober 2026, penerimaan pajak hingga 30 September 2026 mencapai Rp1.607,6 triliun. Angka ini meningkat 24,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, ketika penerimaan tercatat Rp1.295,3 triliun.
Capaian tersebut menunjukkan perbaikan kinerja penerimaan pajak dibandingkan tahun lalu. Pada akhir September 2025, penerimaan pajak masih mengalami kontraksi sebesar 4,4% secara tahunan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyatakan pemerintah berharap tren pertumbuhan penerimaan pajak terus menguat hingga akhir tahun.
Pertumbuhan penerimaan ditopang oleh sejumlah komponen, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas, PPh migas, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kementerian Keuangan menjelaskan peningkatan PPh nonmigas berkaitan dengan aktivitas ekonomi dan penguatan administrasi perpajakan. Sementara itu, PPh migas turut dipengaruhi kenaikan harga minyak bumi, sedangkan PPN dan PPnBM didukung konsumsi domestik dan daya beli masyarakat.
Meski pertumbuhan penerimaan cukup tinggi, realisasi hingga September baru mencapai 68,2% dari target setahun penuh. Artinya, pencapaian target masih membutuhkan tambahan penerimaan dalam jumlah besar pada sisa periode anggaran.
Untuk mengejar sisa target penerimaan, DJP mengandalkan penguatan pengawasan berbasis data, optimalisasi kebijakan perpajakan, serta penggalian potensi penerimaan dari sektor usaha yang menunjukkan pertumbuhan.
Pertama, DJP akan mengoptimalkan data perpajakan untuk memperkuat pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum sesuai ketentuan. Konsolidasi kantor wilayah juga dilakukan agar potensi penerimaan dapat dipetakan dan ditindaklanjuti secara lebih terarah.
Kedua, pemerintah mengandalkan kebijakan pemungutan pajak dari aktivitas ekonomi digital.
Salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui lokapasar atau marketplace, yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2026 sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Dalam skema tersebut, lokapasar yang ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjual sesuai ketentuan. Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta setahun dapat memperoleh pengecualian pemungutan atas omzet tersebut dengan memenuhi persyaratan, termasuk penyampaian surat pernyataan.
Ketiga, DJP mengoptimalkan pemungutan pajak atas transaksi digital lintas negara melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara melalui mekanisme tersebut mulai berjalan pada 25 September 2026.
Selain itu, pemerintah memanfaatkan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif perpajakan yang diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026 untuk mendorong penyelesaian kewajiban pajak sesuai persyaratan yang berlaku.
DJP juga memberi perhatian pada sektor perdagangan, industri pengolahan, pertambangan, transportasi dan pergudangan, jasa perusahaan, serta konstruksi dan real estat.
Sektor perdagangan daring, perdagangan BBM, industri logam dasar, industri minyak sawit mentah atau CPO, serta pertambangan migas turut menjadi perhatian dalam penggalian potensi penerimaan.
Pemantauan mingguan tidak hanya dilakukan untuk mengejar setoran pajak. DJP juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Anggaran untuk mencocokkan perkembangan penerimaan dengan realisasi belanja dan kebutuhan pembiayaan pemerintah.
Koordinasi tersebut penting karena kesehatan APBN tidak hanya ditentukan oleh besarnya penerimaan, tetapi juga oleh pengelolaan pengeluaran dan pembiayaan secara berimbang.
Hingga 30 September 2026, pendapatan negara tercatat Rp2.341,5 triliun atau 74,2% dari target APBN, tumbuh 25,5% secara tahunan. Sementara itu, belanja negara mencapai Rp2.660,5 triliun sehingga APBN mencatat defisit Rp319 triliun, setara 1,24% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Data tersebut menunjukkan penerimaan pajak merupakan komponen penting dalam menjaga kemampuan pemerintah membiayai program pembangunan dan belanja publik.
Di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan bahwa upaya optimalisasi penerimaan tetap memperhatikan hak wajib pajak, kepastian hukum, dan kelancaran kegiatan usaha.
Sisa target sebesar Rp750,1 triliun menjadi tantangan besar bagi DJP pada kuartal IV 2026. Secara aritmetis, jumlah tersebut setara sekitar 31,8% dari target penerimaan pajak setahun penuh.
Namun, besarnya kebutuhan penerimaan tidak serta-merta berarti seluruh kekurangan dapat dipenuhi hanya melalui peningkatan pemeriksaan atau penagihan.
Realisasi akhir tahun juga dipengaruhi pertumbuhan ekonomi, konsumsi masyarakat, aktivitas industri, harga komoditas, kepatuhan wajib pajak, serta waktu pembayaran dan penyetoran pajak.
Digitalisasi administrasi melalui Coretax diharapkan memperkuat pengelolaan data dan kepatuhan. Meski demikian, efektivitasnya perlu dinilai berdasarkan perkembangan penerimaan, kualitas pelayanan, serta kepastian administrasi yang dirasakan wajib pajak.
Pemantauan setiap pekan memberi ruang bagi pemerintah untuk mendeteksi potensi kekurangan penerimaan lebih awal dan menyesuaikan langkah pengelolaan fiskal.
Dengan target yang masih besar, kinerja penerimaan pada Oktober ini hingga Desember akan menjadi penentu penting apakah DJP mampu mendekati atau memenuhi sasaran APBN 2026.