PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,71 triliun sampai dengan September 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp621,3 miliar penerimaan 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp836,36 miliar dan PPN DN sebesar Rp872,62 miliar.
Secara keseluruhan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp42,53 triliun, yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp32,94 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,71 triliun yang telah disebutkan di atas, kemudian pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,1 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,78 triliun.
Sampai September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahan sebagai
pemungut PPN PMSE. Pada bulan tersebut, terdapat lima penunjukan baru, yaitu Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yakni X Asia Pacific Internet Pte. Ltd.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, hingga September 2025 dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk sebanyak 207 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp32,94 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp7,6 triliun hingga 2025.
