PajakOnline.com—Dengan ditetapkannya peraturan mengenai PMSE diharapkan agar dapat menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan yang melibatkan pelaku usaha konvensional dengan pelaku usaha yang bergerak dalam ekonomi digital di dalam maupun di luar negeri.
Selain itu, dengan diberlakukannya peraturan pajak PMSE juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum untuk melakukan pemungutan PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean ataupun dari dalam daerah pabean melalui PMSE dan agar tercapainya optimalisasi penerimaan pajak.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-12/PJ/2020 mengenai batasan pemungutan pajak atas transaksi PMSE, dijelaskan bahwa jumlah PPN yang wajib dipungut tarifnya sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Namun, untuk saat ini perubahan besaran tarif menjadi 11% itu sesuai dengan PMK/60/2022 yang mulai berlaku tertanggal 1 April 2022 lalu. Untuk kriteria yang berlaku bagi pelaku usaha PMSE dalam hal pemungutan PPN memiliki batasan sebagai berikut:
- Nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia lebih dari Rp600 Juta dalam setahun atau Rp50 Juta dalam waktu sebulan.
- Jumlah pengakses di Indonesia lebih dari 12.000 dalam jangka waktu 1 (satu) tahun atau 1.000 dalam waktu 1 (satu) bulan.
Jika pelaku usaha telah memenuhi kriteria diatas namun belum ditunjuk sebagai pemungut PPN, maka pelaku usaha bisa menyampaikan pemberitahuan secara mandiri ke DJP untuk dilakukan penunjukan. Untuk pemberitahuan dapat disampaikan melalui email atau aplikasi maupun sistem yang telah ditentukan atau disediakan oleh DJP yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) PER-12/PJ/2020.
