PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan sisa hasil usaha atau SHU badan Koperasi yang diterima oleh anggota koperasi dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) atau bebas pajak.
Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Estu Budiarto menjelaskan, sejak berlakunya ketentuan perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 maka SHU koperasi tidak lagi dikenakan pajak. Dalam hal ini, pemerintah memberikan perlakuan perpajakan yang sama antara SHU dengan dividen seiring pemberlakuan UU Cipta Kerja. Sebelum UU Cipta Kerja berlaku, SHU merupakan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh.
"Pemajakan sudah dikenakan di koperasinya maka waktu sisa hasil usaha dibagi ke anggota bukan menjadi objek (pajak/PPh), sama seperti dividen," kata Estu dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja, Klaster Perpajakan, di Surabaya, Jawa Timur yang juga disiarkan secara virtual.
Selain membebaskan SHU dari pajak penghasilan, UU Cipta Kerja juga mengecualikan dividen yang diterima orang pribadi dari objek PPh sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu.
