PajakOnline.com—Sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-39/PJ/2015, pegawai kantor pelayanan pajak (KPP) atau petugas pajak dapat berkunjung ke lokasi wajib pajak dengan dilengkapi surat tugas dan tanda pengenal.
"(Kunjungan ini) dalam rangka permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan atau untuk tujuan lain," demikian penyampaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui media sosial akun Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Penjelasan DJP tersebut menjawab pertanyaan warganet tentang kunjungan yang dilakukan fiskus. Sebagai informasi tambahan, SE-39/PJ/2015 mendefinisikan kunjungan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh account representative (AR), petugas Seksi Ekstensifikasi Dan Penyuluhan, atau tim visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.
