PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbarui aplikasi pengajuan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan fasilitas insentif pajak yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 pada DJP Online. Aplikasi sudah tersedia pada menu Info KSWP DJP Online.
Baca Juga: Cara Pengajuan Insentif Pajak Secara Online
Oleh karena itu, DJP meminta wajib pajak yang telah menyampaikan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif PMK 9/2021 sebelum 9 Februari 2021 dapat mengajukan ulang melalui DJP Online.
Pembaruan aplikasi itu terutama pada pemberitahuan fasilitas PPh Pasal 21 DTP dan fasilitas pengurang PPh Pasal 25 serta permohonan SKP PPh Pasal 22 Impor.
“Bagi wajib pajak yang telah melakukan permohonan insentif pajak Covid-19 PMK-9 tahun 2021 sebelum tanggal 9 Februari 2021, mohon untuk mengajukan permohonan ulang melalui laman infokswp.pajak.go.id,” demikian notifikasi dari DJP.
Hal ini untuk akurasi data, wajib pajak yang sebelum aplikasi PMK 9/2021 di-deploy sudah mengajukan melalui aplikasi PMK 86/2020, maka harus mengajukan kembali melalui aplikasi PMK 9/2021.
