PajakOnline.com—Pajak Penghasilan (PPh) badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu badan. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, badan bisa didefinisikan sebagai sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha.
Bentuknya bisa berupa Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Koperasi, lembaga, kongsi, firma, persekutuan, dana pensiun, yayasan, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik, organisasi sejenis, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya juga termasuk.
Badan pun wajib membayar pajak saat didirikan atau berkedudukan di Indonesia. Berikut ini cara menghitung PPh Badan;
1. Hitung Penghasilan Bruto
Agar bisa mengetahui jumlah penghasilan kena pajak badan, Anda terlebih dulu harus mencari tahu nominal penghasilan bruto yang didapatkan selama satu tahun berjalan. Disebut bruto karena jumlah tersebut belum dikurangi biaya operasional untuk memelihara, mendapatkan, dan menagih penghasilan tersebut.
2. Hitung Penghasilan Neto Komersial
Setelah mengetahui nominal penghasilan bruto, mekanisme perhitungan PPh badan berlanjut ke penghasilan neto komersial. Cara menghitung penghasilan neto komersial adalah mengurangi penghasilan bruto dengan biaya operasional. Begini rumusnya:
Penghasilan neto komersial = penghasilan bruto – biaya operasional
3. Hitung Penghasilan Neto Fiskal
Karena adanya perbedaan antara ketentuan komersial dan fiskal kerap mengakibatkan perbedaan pada hasil perhitungan penghasilan neto. Perbedaan atau selisih ini disebut dengan koreksi fiskal, yang sifatnya bisa koreksi positif atau koreksi negatif. Berikut ini rumus menghitung penghasilan neto fiskal:
Penghasilan neto fiskal = penghasilan neto komersial + koreksi fiskal
4. Hitung Penghasilan Kena Pajak
Pada perhitungan PPh badan tahap ini, Anda bisa mencari tahu nominal penghasilan kena pajak (PKP). Caranya adalah mengurangi penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian. Terkait ketentuan tentang kerugian yang dapat dikompensasikan, Anda bisa mempelajarinya lebih lanjut pada UU PPh Pasal 6 ayat (2). Sedangkan di bawah ini adalah rumus menghitung PKP:
