Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat baru 5.757 wajib pajak dari total 22.662 wajib pajak yang terindikasi masuk cakupan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) telah menerapkan ketentuan tersebut. Jumlah itu setara sekitar 25% dari keseluruhan wajib pajak yang terdata.
Data yang disampaikan DJP tersebut menunjukkan tantangan besar dalam implementasi aturan perpajakan internasional yang menetapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15% bagi grup perusahaan multinasional besar yang memenuhi kriteria.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan, 22.662 wajib pajak tersebut tergabung dalam 1.988 grup perusahaan multinasional. Data itu menjadi dasar bagi otoritas pajak untuk mendorong perusahaan mempercepat persiapan administrasi, penghitungan pajak, serta pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Pajak Minimum Global merupakan bagian dari kesepakatan internasional yang dikembangkan melalui kerangka OECD/G20 untuk mengatasi penggerusan basis pajak dan pengalihan laba ke yurisdiksi bertarif rendah atau Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Aturan ini secara umum menyasar grup perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi sekurang-kurangnya 750 juta euro dalam sedikitnya dua dari empat tahun fiskal sebelum tahun pengujian.
Tarif minimum 15% dihitung berdasarkan mekanisme dan basis penghitungan GloBE, bukan sekadar mengalikan omzet perusahaan dengan tarif 15%. Karena itu, perusahaan perlu menghitung pajak efektif berdasarkan laba GloBE dan pajak tercakup yang telah disesuaikan.
Apabila tarif pajak efektif di suatu yurisdiksi berada di bawah 15%, pajak tambahan dapat dikenakan sesuai mekanisme, pengecualian, dan ketentuan yang berlaku.
Di Indonesia, kerangka Pajak Minimum Global diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 dan ketentuan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.
Tiga mekanisme utama yang perlu dipahami perusahaan meliputi:
1. Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), yaitu mekanisme pajak tambahan domestik yang memungkinkan Indonesia memungut pajak tambahan atas laba yang memenuhi ketentuan apabila tarif pajak efektifnya berada di bawah batas minimum.
