TRENDING
SKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanDemo Indonesia Sadar di Bundaran HI, Mahasiswa Desak Pemerintah Benahi Lingkungan, Anggaran, Pendidikan hingga DemokrasiCoretax Tambah Hak Akses Penandatangan SPT PPh 21/26, Kerahasiaan Gaji Karyawan Lebih TerjagaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanDemo Indonesia Sadar di Bundaran HI, Mahasiswa Desak Pemerintah Benahi Lingkungan, Anggaran, Pendidikan hingga DemokrasiCoretax Tambah Hak Akses Penandatangan SPT PPh 21/26, Kerahasiaan Gaji Karyawan Lebih Terjaga
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Baru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global

·

Baru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat baru 5.757 wajib pajak dari total 22.662 wajib pajak yang terindikasi masuk cakupan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) telah menerapkan ketentuan tersebut. Jumlah itu setara sekitar 25% dari keseluruhan wajib pajak yang terdata.

Data yang disampaikan DJP tersebut menunjukkan tantangan besar dalam implementasi aturan perpajakan internasional yang menetapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15% bagi grup perusahaan multinasional besar yang memenuhi kriteria.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan, 22.662 wajib pajak tersebut tergabung dalam 1.988 grup perusahaan multinasional. Data itu menjadi dasar bagi otoritas pajak untuk mendorong perusahaan mempercepat persiapan administrasi, penghitungan pajak, serta pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. 

Pajak Minimum Global merupakan bagian dari kesepakatan internasional yang dikembangkan melalui kerangka OECD/G20 untuk mengatasi penggerusan basis pajak dan pengalihan laba ke yurisdiksi bertarif rendah atau Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Aturan ini secara umum menyasar grup perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi sekurang-kurangnya 750 juta euro dalam sedikitnya dua dari empat tahun fiskal sebelum tahun pengujian.

Tarif minimum 15% dihitung berdasarkan mekanisme dan basis penghitungan GloBE, bukan sekadar mengalikan omzet perusahaan dengan tarif 15%. Karena itu, perusahaan perlu menghitung pajak efektif berdasarkan laba GloBE dan pajak tercakup yang telah disesuaikan.

Apabila tarif pajak efektif di suatu yurisdiksi berada di bawah 15%, pajak tambahan dapat dikenakan sesuai mekanisme, pengecualian, dan ketentuan yang berlaku. 

Di Indonesia, kerangka Pajak Minimum Global diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 dan ketentuan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.

Tiga mekanisme utama yang perlu dipahami perusahaan meliputi:

1. Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), yaitu mekanisme pajak tambahan domestik yang memungkinkan Indonesia memungut pajak tambahan atas laba yang memenuhi ketentuan apabila tarif pajak efektifnya berada di bawah batas minimum.

2. Income Inclusion Rule (IIR), yaitu mekanisme pengenaan pajak tambahan pada entitas induk yang memenuhi persyaratan atas laba entitas konstituen dalam grup yang dikenai pajak di bawah tarif minimum.

3. Undertaxed Profits Rule (UTPR), yaitu mekanisme penyangga untuk menangani pajak tambahan yang belum dikenakan melalui mekanisme sebelumnya sesuai aturan GloBE.

Penerapan QDMTT dan IIR di Indonesia dimulai pada 1 Januari 2025, sedangkan UTPR berlaku mulai 1 Januari 2026. 

Bagi grup perusahaan dengan tahun buku kalender yang memiliki kewajiban pajak tambahan untuk tahun pajak 2025, batas pembayaran umum jatuh pada 31 Desember 2026.

Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan PPh khusus GloBE untuk tahun pertama pada umumnya dijadwalkan paling lambat 30 April 2027, dengan kemungkinan perpanjangan sampai 30 Juni 2027 sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP mengimbau wajib pajak yang terindikasi masuk dalam cakupan GMT agar segera memastikan statusnya, berkoordinasi dengan anggota grup usaha, menyiapkan data keuangan dan perpajakan, serta berkonsultasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar. 

Rendahnya proporsi wajib pajak yang tercatat telah menerapkan ketentuan menunjukkan perlunya percepatan sosialisasi dan kesiapan administrasi. Namun, angka 25% tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh wajib pajak lainnya telah melanggar aturan. Sebagian perusahaan mungkin masih memverifikasi status cakupan, menyelesaikan penghitungan, atau mempersiapkan pemenuhan kewajibannya.

Penerapan GMT membutuhkan koordinasi lintas negara, konsolidasi data keuangan, rekonsiliasi pajak, serta evaluasi dampak insentif dan struktur investasi.

Bagi pemerintah Indonesia, kebijakan ini juga berkaitan dengan perlindungan basis pajak nasional. Melalui QDMTT, Indonesia berpeluang memungut pajak tambahan yang memenuhi ketentuan di dalam negeri, alih-alih membiarkan hak pemajakan tersebut berpotensi dipungut yurisdiksi lain melalui mekanisme GloBE.

Dengan tenggat pembayaran yang semakin dekat, perusahaan yang memenuhi kriteria perlu memastikan perhitungan dan dokumentasi dilakukan secara cermat. Kepatuhan yang tepat waktu akan membantu mengurangi risiko administrasi sekaligus memberikan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha lintas negara.

Berita lainnya di Headlines