Jakarta, PajakOnline — Kepatuhan perpajakan, pencatatan pembukuan yang tertib, dan pengelolaan arus kas (cash flow) yang sehat menjadi tiga fondasi penting bagi pengusaha yang ingin meningkatkan kualitas serta mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.
Pesan tersebut menjadi relevan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah perubahan ketentuan perpajakan, tuntutan transparansi keuangan, serta kebutuhan untuk meningkatkan profesionalisme bisnis.

CEO PajakOnline Abdul Koni menjadi pembicara dalam workshop perpajakan bertema “Pengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: Strategi Perpajakan dan Pengelolaan Keuangan untuk Pertumbuhan Usaha” yang diselenggarakan PajakOnline bersama Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Pengurus Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kepulauan Seribu di Hotel Kemang Icon Jakarta Selatan, pada Kamis (29/10/2026). Acara ini didukung penuh oleh Bank Mandiri, XL Smart, PERO, dan Azzura.
Kegiatan ini mengangkat pentingnya pemahaman perpajakan dan pengelolaan keuangan sebagai bagian dari strategi bisnis. Pengusaha tidak cukup hanya meningkatkan omzet, tetapi juga perlu memastikan transaksi tercatat dengan baik, kewajiban pajak dipenuhi sesuai ketentuan, dan arus kas mampu menopang operasional maupun ekspansi usaha.

Patuh Pajak Dimulai dari Administrasi yang Tertib
Kepatuhan pajak bukan sekadar membayar dan melaporkan pajak tepat waktu. Kepatuhan juga membutuhkan pencatatan transaksi yang benar, dokumen pendukung yang memadai, serta pemahaman atas ketentuan yang berlaku bagi setiap jenis dan bentuk usaha.
Pembukuan mencakup pencatatan teratur atas harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya yang menjadi dasar penyusunan laporan keuangan.
Sementara itu, pencatatan untuk tujuan perpajakan digunakan untuk mengumpulkan data penghasilan atau peredaran bruto sebagai dasar penghitungan pajak bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu.
Dengan administrasi yang tertib, pengusaha dapat mengetahui kondisi keuangan secara lebih akurat, membandingkan pendapatan dengan biaya, serta menyiapkan data yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
"Sebaliknya, pencatatan yang tidak konsisten berpotensi menimbulkan kesulitan ketika pengusaha harus menghitung kewajiban pajak, menyusun laporan keuangan, mengevaluasi keuntungan, atau menjelaskan transaksi yang terjadi dalam kegiatan usaha," kata Koni mantan pemeriksa pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Oleh karena itu, saran Koni, pengusaha perlu membangun sistem administrasi sejak awal, termasuk menyimpan bukti penjualan dan pembelian, mencatat biaya operasional, merekonsiliasi rekening bank, serta memisahkan transaksi pribadi dari transaksi usaha.

Perubahan Aturan PPh Final UMKM Perlu Dicermati
Kebutuhan untuk memperkuat administrasi usaha semakin penting setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026. Peraturan ini menyempurnakan pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), termasuk ketentuan PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Dalam ketentuan terbaru tersebut, tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dan batas peredaran bruto Rp4,8 miliar setahun tetap dipertahankan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.

Namun, pengaturan mengenai kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut mengalami perubahan.
Sesuai catatan redaksi PajakOnline berdasarkan penjelasan resmi DJP, kelompok yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM meliputi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi, dengan persyaratan serta jangka waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) selain perseroan perorangan, persekutuan komanditer (CV), dan firma yang baru terdaftar setelah berlakunya ketentuan tersebut perlu memerhatikan mekanisme perpajakan umum dan kewajiban pembukuannya. Ketentuan peralihan juga perlu dicermati oleh badan usaha yang sebelumnya telah menggunakan fasilitas PPh Final UMKM.

Perubahan ini menunjukkan pengusaha perlu memahami status perpajakan usahanya secara tepat. Tidak semua usaha dapat secara otomatis menggunakan tarif final 0,5%, meskipun omzetnya masih berada di bawah Rp4,8 miliar.
Bagi pengusaha yang perlu beralih ke mekanisme perpajakan umum, pembukuan menjadi semakin penting karena penghitungan pajak membutuhkan informasi mengenai penghasilan, biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal, serta penyesuaian fiskal sesuai ketentuan.

Pembukuan Bukan Sekadar Kewajiban, tetapi Alat Mengukur Kinerja
Dalam pengelolaan bisnis, pembukuan memberikan gambaran mengenai kondisi keuangan yang tidak selalu terlihat dari besarnya penjualan.
Usaha dengan omzet tinggi belum tentu menghasilkan keuntungan yang memadai. Biaya produksi, biaya pemasaran, gaji karyawan, beban sewa, bunga pinjaman, dan piutang yang belum tertagih dapat memengaruhi kondisi keuangan secara signifikan.



