TRENDING
Sebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 Tahun
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Soal Masih Ada Orang Kaya di Indonesia Belum Tersentuh Pajak, Ini Kata DJP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi pernyataan Chairman CT Corp Chairul Tanjung yang mengungkapkan masih terdapat orang kaya atau tajir yang tidak membayar pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, pemerintah berusaha sepenuhnya untuk mengumpulkan penerimaan dari semua subjek pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Neil pun mengatakan, selama ini pemerintah dalam hal DJP terus memperbaiki sistem administrasi serta kepastian regulasinya untuk memperluas basis data perpajakan. Pemerintah pun telah memiliki kewenangan untuk meminta data keuangan berupa bukti, laporan keuangan, ataupun keterangan dari lembaga jasa keuangan, seperti pasar modal, perasuransian, perbankan, dan jasa keuangan lainnya sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 2017 mengenai penetapan Perppu 1 Tahun 2017 mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi undang-undang yang data tersebut secara rutin diterima oleh DJP tiap bulan April.

Telah diinformasikan pula, sebanyak 69 instansi, asosiasi, lembaga, dan pihak lainnya mengirim data terkait perpajakan secara berkala kepada DJP yang diterima tiap semester, tiap bulan, atau tiap tahun tergantung dari jenis datanya.

Tidak hanya itu, pemerintah Indonesia pun aktif berpartisipasi dalam pertukaran data otomatis (AEOI) dengan banyak yurisdiksi di dunia, telah tercatat saat ini terdapat 113 yurisdiksi partisipan atau inbound dang 95 yurisdiksi tujuan pelaporan (outbound) yang diterima tiap bulan September.

Dalam melakukan penggalian potensi pajak, DJP telah menerapkan cara yang metodis, terstruktur, dan objektif dengan menggunakan Compliance Risk Management (CRM) untuk memetakan profil wajib pajak berbasis risiko kepatuhan. Dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Neil mengatakan bahwa CRM ialah mesin risiko yang memetakan risiko kepatuhan wajib pajak berdasarkan data SPT yang disetarakan dengan data yang diterima oleh pihak ketiga.

DJP pun mencatat bahwa jumlah wajib pajak telah tumbuh secara signifikan. Dimana sebelumnya hanya 2,59 juta wajib pajak di tahun 2022, lalu saat ini sudah mencapai 45 juta lebih wajib pajak yang telah terdaftar.

Rasio kepatuhan penyampaian SPT wajib pajak terdaftar terus meningkat. Tahun 2010 rasionya di kisaran 45%, namun di tahun 2021 rasionya lebih dari 80%.

Baca Juga lebih lengkap: DJP Gali Potensi Pajak, Begini Caranya