PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi pernyataan Chairman CT Corp Chairul Tanjung yang mengungkapkan masih terdapat orang kaya atau tajir yang tidak membayar pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, pemerintah berusaha sepenuhnya untuk mengumpulkan penerimaan dari semua subjek pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Neil pun mengatakan, selama ini pemerintah dalam hal DJP terus memperbaiki sistem administrasi serta kepastian regulasinya untuk memperluas basis data perpajakan. Pemerintah pun telah memiliki kewenangan untuk meminta data keuangan berupa bukti, laporan keuangan, ataupun keterangan dari lembaga jasa keuangan, seperti pasar modal, perasuransian, perbankan, dan jasa keuangan lainnya sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 2017 mengenai penetapan Perppu 1 Tahun 2017 mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi undang-undang yang data tersebut secara rutin diterima oleh DJP tiap bulan April.
Telah diinformasikan pula, sebanyak 69 instansi, asosiasi, lembaga, dan pihak lainnya mengirim data terkait perpajakan secara berkala kepada DJP yang diterima tiap semester, tiap bulan, atau tiap tahun tergantung dari jenis datanya.
Tidak hanya itu, pemerintah Indonesia pun aktif berpartisipasi dalam pertukaran data otomatis (AEOI) dengan banyak yurisdiksi di dunia, telah tercatat saat ini terdapat 113 yurisdiksi partisipan atau inbound dang 95 yurisdiksi tujuan pelaporan (outbound) yang diterima tiap bulan September.
