TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Soal Pajak Kripto Tinggi, Ini Kata Bappepti

Redaksi PajakOnline · 26 Apr 2024, 05.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak kripto menjadi sorotan utama di kalangan exchanger karena dinilai besaran pajaknya yang terlalu tinggi. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan, akan melakukan peninjauan kembali terkait pajak tersebut. Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menyebutkan walaupun keluhan itu ada, potensi aset kripto dalam memberikan kontribusi penerimaan negara melalui pajak tidak boleh diabaikan.

Setoran pajak kripto sejak 2022 hingga Februari 2024 telah mencapai angka yang signifikan mencapai Rp539,72 miliar. Rincian data menunjukkan bahwa penerimaan pajak pada tahun 2022 sebesar Rp246,45 miliar, tahun 2023 mencapai Rp220,83 miliar, dan pada tahun 2024 meningkat menjadi Rp72,44 miliar.

Di samping itu, terdapat optimisme terhadap perkembangan pasar aset kripto, dengan semakin banyaknya jumlah pelanggan yang terdaftar di Bappebti dan Bursa hingga Februari 2024, mencapai angka 19,18 juta pelanggan. Kenaikan jumlah pelanggan rata-rata sebesar 427,2 ribu pelanggan per bulan menunjukkan minat yang terus meningkat dalam industri ini sejak data Aset Kripto dilaporkan kepada Bappebti pada Februari 2021.

Perkembangan positif juga tercermin dari nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto yang meningkat pesat, mencapai Rp33,69 triliun pada Februari 2024, naik 56,22% dari bulan sebelumnya pada tahun yang sama.

Olvy mengatakan kepercayaan masyarakat yang semakin besar terhadap industri/investasi aset kripto ini didorong oleh dampak positif dari pembentukan ekosistem aset kripto di Indonesia, yang mencakup Bursa Aset Kripto, Lembaga Kliring, dan Depository.

Pembentukan ekosistem ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat/pelanggan, tetapi juga memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha/pedagang aset kripto di Indonesia.

Namun, sebelumnya, pelaku industri aset kripto telah mengeluhkan besaran pajak yang dianggap terlalu tinggi, mencapai 0,21%, tertinggi di Asia Tenggara, dan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pajak saham yang hanya sebesar 0,1%.

Bappebti berkomitmen untuk mempertimbangkan ulang besaran dan mekanisme pajak kripto, dengan tetap memerhatikan dinamika pasar dan kepentingan pihak-pihak terkait.

Dalam konteks ini, pendekatan yang seimbang antara memaksimalkan potensi penerimaan negara dan mendorong pertumbuhan industri aset kripto yang berkelanjutan menjadi sangat penting bagi keberlanjutan ekosistem perpajakan dan keuangan di Indonesia.